Monday 13 April 2015

FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)

FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat Independent sebagai kepanjangan tangan POLRI didalam lingkungan masyarakat ditingkat Kelurahan, 
FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain dalam bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan setempat
FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama



TUGAS FKPM
1.     MENGUMPULKAN DATA & MENGIDENTIFIKASI PERMASALAHAN  (DETEKSI)
2.     IKUT SERTA MENGAMBIL LANGKAH2 YG PROPORSIONAL DLM RANGKA PELAKSANAAN FUNGSI KEPOLISIAN UMUM
3.     MEMBAHAS PERMASALAHAN SOSIAL ASPEK KAMTIBMAS DALAM WILAYAH
4.     MEMBAHAS DAN MENETAPKAN PROGRAM KERJA
5.     MENINDAKLANJUTI PROGRAM KERJA
6.     PANTAU PELAKS GIAT WARGA/SIT KAMTIB (+ WIL LAIN)
7.     TAMPUNG/BAHAS/CARI JALAN KELUAR KELUHAN WARGA (NEG/KAMTIB/KEPOL)
8.     TAMPUNG/BAHAS/SALURKAN KELUHAN WARGA (MASALAH SOSIAL)
WEWENANG FKPM
1.     MEMBUAT KESEPAKAN BERSAMA TTG HAL YANG DILALUKAN DLM UPAYA MENGIDENTIFIKASI DAN MEWUJUDKAN KEBUTUHAN RASA AMAN DI LINGKUNGANNYA.
2.     SECARA KELOMPOK ATAU PERORANGAN DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN KEPOLISIAN TERBATAS.
3.     MEMBERIKAN PENDAPAT DAN SARAN KEPADA KAPOLSEK BAIK TERTULIS MAUPUN LISAN.
4.     MENEGAKAN PERATURAN LOKAL.

Monday 6 April 2015

REKOMENDASI saja...

Just Storage....


Regane 875rb

http://www.radiotalk.co.id/products/radio-ht/vev/vev-v18-(dual-band)/

Handy Talky VEV V18 199 Channels 2 Types Channel Scan or Double Band
  • VHF 5W/ UHF 5W OUTPUT POWER
  • LITHIUM BATTERY 1600MAH
  • HI/LO POWER OUTPUT
  • VOICE SCRAMBREL / VOICE COMPANDOR
  • HANDS-FREE VOX
  • FM RADIO FUNCTION
  • DTMF ENCODE & DECODE
Handy Talky VEV V18 199 Channels 2 Types Channel Scan or Doble Band
Frequency Range : 136 ~ 174 MHz and 400 ~ 480 MHz
  • VHF 5W/ UHF 5W OUTPUT POWER
  • LITHIUM BATTERY 1600MAH
  • HI/LO POWER OUTPUT
  • VOICE SCRAMBREL / VOICE COMPANDOR
  • HANDS-FREE VOX
  • FM RADIO FUNCTION
  • DTMF ENCODE & DECODE
Features :
  • VHF 5W / UHF 4W Output Power
  • 128 groups of memory channels
  • Two lines dot matrix display
  • Automatic numbering identificatioan ( ANI ) code
  • Built in voice operate transmit ( VOX ) funtion
  • CTCSS and DCS/5 tone/MSK/DTMF encoder
  • Scan funtion
  • Scrambler
  • Three color LCD backlight adjustable
  • Emergency alarm
  • Built FM radio receiver

AD&ART PAGUYUBAN TAMAN AKASIA PARUNG

PANDUAN WARGA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD&ART PAGUYUBAN TAMAN AKASIA PARUNG
BOGOR - JAWA BARAT

Sekretariat : Centre Point Perumahan Taman Akasia Parung,
RT 01 RW 06 kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor
Telepon 0812182559050 (Billy), 081317047753 (Haikal)

ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Taman Akasia, parung, sesuai letak geografis masuk ke wilayah lingkungan RT 01 RW 06 kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Wilayah  Perumahan Taman Akasia meliputi :

1
Blok A
8
Unit
2
Blok B
14
Unit
3
Blok C
16
Unit
4
Blok D
14
Unit
5
Blok E
8
Unit
6
Blok F & H
7
Unit
7
Blok G
12
Unit
8
RUKO
16
Unit

Dengan total  79 unit rumah + Ruko 16 Unit ,  Sesuai program kerja kepengurusan Paguyuban periode April 2015 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.




BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                      

a.     Semua rumah di PERUMAHAN TAMAN AKASIA merupakan  tempat tinggal / Hunian keluarga, dan bukan diperuntukkan untuk perkantoran atau tempat pengumpuln massa dan sejenisnya.

b.     Paguyuban PERUMAHAN TAMAN AKASIA berada dibawah RT 01 RW 06 berkedudukan Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, kabupaten Bogor.

c.    Warga PERUMAHAN TAMAN AKASIA adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah PERUMAHAN TAMAN AKASIA, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
a.    Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA
b.    Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan PERUMAHAN TAMAN AKASIA.
c.    Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus PAGUYUBAN.

3.2 KEWAJIBAN WARGA
a.    Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) / Paspor
b.    Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas Paguyuban yang akan di lakukan oleh orang yang ditunjuk sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.
c.    Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri kepada pengurus paguyuban.
d.    Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke pengurus paguyuban  dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
e.    Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah PERUMAHAN TAMAN AKASIA, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus paguyuban dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.     Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus paguyuban  dengan warga keseluruhan.
g.    Setiap warga berkewajiban tunduk dan mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Paguyuban PERUMAHAN TAMAN AKASIA .
h.    Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.      Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan PERUMAHAN TAMAN AKASIA untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
j.      Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan PERUMAHAN TAMAN AKASIA.
k.    Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada Paguyuban PERUMAHAN TAMAN AKASIA dan tetangga terdekat.
l.      Untuk menjaga keasrian dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib merawat kebersihan taman dan merapikan pohon disekitar rumahnya.
m.   Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
n.    Setiap warga tinggal di PERUMAHAN TAMAN AKASIA diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
o.    Bak Sampah rumah tangga harus tampak bersih dipandang dan DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke bak  sampah tetangga, di jalan-jalan, areal Ruko, atau areal penghijauan (tanah fasum)
p.    Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
q.    Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
r.     Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua PAGUYUBAN dan Pengurus Paguyuban.

s.     Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus paguyuban sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).

·         Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:

Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
·         Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
·         Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib

t.      Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus paguyuban dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
u.    Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.

BAB IV
KEPENDUDUKAN

4.1 Warga yang Masuk dan keluar ( bertempat tinggal ) PERUMAHAN TAMAN AKASIA baik pemilik rumah maupun pengontrak diwajibkan melapor ke pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA
.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA
a.    Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga PERUMAHAN TAMAN AKASIA
b.    Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.    Diadakan routin per 2 bulan atau setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
a.   Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan Paguyuban, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
b.   Pengurus Paguyuban akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN

6.1 KUALIFIKASI CALON
a.   Calon ketua Paguyuban adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.   Calon ketua Paguyuban diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri ( Non pengontrak ).


6.2 MASA JABATAN
a.   Masa kepengurusan Paguyuban adalah minimal 2 (Dua) tahun.
b.   Masa jabatan ( masa kepemimpinan ) kepengurusan dapat sewaktu2 waktu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang akan diputuskan dalam musyawarah warga.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN
a.   Pemilihan ketua Paguyuban dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.   Setiap Peserta Musyawarah memliki 1 (satu) suara
c.   Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.   Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan Paguyuban
e.   Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dewan pembina dan Penasihat Paguyuban.



BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.      Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas Paguyuban dan inventaris Paguyuban
b.      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3  Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1 KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan PAGUYUBAN.
c.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana PAGUYUBAN
e.    Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2 WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan
b.   Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c.   Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.   Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan Paguyuban, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
e.   Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan

8.3 SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.    Mempubikasikan hasil musyawarah
d.    Mengatur administrasi
e.    Mengatur data warga
f.     Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4 BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.    Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.5 SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.    Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA dengan aparat pemerintah diluar PERUMAHAN TAMAN AKASIA (eksternal khusus).
b.    Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA maupun pengurus paguyuban lain.
c.    Membuat dan mengelola sistem database kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.    Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

8.6 SEKSI DKM
Bertanggung jawab untuk :
a.    Memimpin aktivitas rutin Musholla Nur Hasanah PERUMAHAN TAMAN AKASIA.
b.    Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
c.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.    Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e.    Seksi kerohanian Non muslim (akan dibentuk menyusul) agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.


8.7 SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
Bertanggung jawab untuk :
a.   Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar PERUMAHAN TAMAN AKASIA.
b.   Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.   Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.

d.   Membentuk sistem yang bersifat insidential.
e.   Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.



8.8 DHARMA WANITA
Bertanggung jawab untuk :
a.   Memberdayakan segala kebutuhan warga PERUMAHAN TAMAN AKASIA
b.   Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan PERUMAHAN TAMAN AKASIA, seperti HUT RI dan lainnya.

BAB IX
FASUM / FASOS

9.1  Adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas: kesehatan, pendidikan, perbelanjaan dan niaga, peribadatan, rekresi/budaya, olahraga dan taman bermain, pemerintah & pelayanan umum serta pemakaman umum. Sedangkan Prasarana lingkungan meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, kebersihan/pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
9.2 Kewajiban Pengelolaan FASUM/FASOS setelah Developer melakukan  penyerahan ke warga, tanggung jawab sepenuhnya atas Fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab penuh di pihak penghuni (Warga) dan Pemda.
9.3  Besarnya biaya pengelolaan FASUM/FASOS sesuai dengan kebutuhan dianggarkan dalam anggaran bulanan Paguyuban yang ditentukan dalam musyawarah Paguyuban dan warga tunduk dengan keputusan tersebut.

BAB X
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015 ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.




TTD.
Ketua Paguyuban Perumahan Taman Akasia

BILLIAN P OKTORA






ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.   BIAYA ADMINITRASI
a.    Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
b.    Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c.    Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas PAGUYUBAN.
d.    Biaya lainnya yang berhubungan dengan Administrasi

2.   KAS PAGUYUBAN
a.    Kas PAGUYUBAN akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.    Besar kas PAGUYUBAN pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3.   PENGURUS ADMINITRASI
a.    Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.    Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4.   PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.    Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua PAGUYUBAN dan tetangga sekitarnya.
b.    Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua PAGUYUBAN berhak memberhentikan acara.

5. DANA SOSIAL WARGA
a.   Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.   Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
§  Sakit Rawat Inap (Relatif)                       Rp.             300.000,-
§  Meninggal                                                Rp.             200.000,-
c.   Alokasi dana point a. dan. b. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.

6.   FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a.    Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.    Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c.    Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat pengurus.



7.   KERJA BAKTI

Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

8.   PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a.    Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan tunggang.

b.    Warga yang melakukan Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan hal2 yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.

9.   DENAH WARGA PERUMAHAN TAMAN AKASIA, PARUNG






10. STRUKTUR KEPENGURUSAN PAGUYUBAN PERUMAHAN TAMAN AKASIA PARUNG







11. DATA WARGA PERUMAHAN TAMAN AKASIA, PARUNG


SEDANG DALAM MASA PENYUSUNAN


TTD.
Ketua PAGUYUBAN TAMAN AKASIA PARUNG
BILLIAN P OKTORA