ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
AD&ART PAGUYUBAN TAMAN AKASIA
PARUNG
BOGOR - JAWA BARAT
Sekretariat : Centre Point Perumahan
Taman Akasia Parung,
RT 01 RW 06 kelurahan Waru, Kecamatan Parung,
Kabupaten Bogor
Telepon 0812182559050 (Billy),
081317047753 (Haikal)
ANGGARAN DASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan
Taman Akasia, parung, sesuai letak geografis masuk ke wilayah lingkungan RT 01 RW 06 kelurahan
Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Wilayah Perumahan Taman Akasia meliputi :
1
|
Blok A
|
8
|
Unit
|
2
|
Blok B
|
14
|
Unit
|
3
|
Blok C
|
16
|
Unit
|
4
|
Blok D
|
14
|
Unit
|
5
|
Blok E
|
8
|
Unit
|
6
|
Blok F & H
|
7
|
Unit
|
7
|
Blok G
|
12
|
Unit
|
8
|
RUKO
|
16
|
Unit
|
|
|
|
|
Dengan total 79 unit rumah + Ruko 16 Unit , Sesuai program kerja
kepengurusan Paguyuban periode April 2015 diharapkan seluruh warga memiliki
kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga
besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN STATUS WARGA
a. Semua
rumah di PERUMAHAN TAMAN AKASIA merupakan tempat tinggal / Hunian keluarga, dan bukan
diperuntukkan untuk perkantoran atau tempat pengumpuln massa dan sejenisnya.
b. Paguyuban PERUMAHAN
TAMAN AKASIA berada dibawah RT 01 RW 06 berkedudukan
Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, kabupaten Bogor.
c. Warga
PERUMAHAN TAMAN AKASIA adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah
PERUMAHAN TAMAN AKASIA, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
a. Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PERUMAHAN TAMAN
AKASIA
b. Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan PERUMAHAN TAMAN AKASIA.
c. Setiap warga berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus PAGUYUBAN.
a. Warga yang menetap
diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) / Paspor
b. Setiap warga
(KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas Paguyuban yang
akan di lakukan oleh orang yang ditunjuk sebelum tanggal 10 pada setiap
bulannya.
c. Setiap warga (Kepala
Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri kepada pengurus
paguyuban.
d. Setiap warga baru
berkewajiban melaporkan ke pengurus paguyuban dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy
identitas diri lainnya.
e. Setiap warga tamu atau
anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal
di wilayah PERUMAHAN TAMAN AKASIA, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke
pengurus paguyuban dengan membawa fotocopy identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban
mematuhi hasil rapat pengurus paguyuban dengan warga keseluruhan.
g. Setiap
warga berkewajiban tunduk dan mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Paguyuban PERUMAHAN
TAMAN AKASIA .
h. Setiap
warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum
yang ada di lingkungan PERUMAHAN TAMAN AKASIA untuk melakukan kegiatan
transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
j.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan PERUMAHAN
TAMAN AKASIA.
k.
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya,
wajib melapor kepada Paguyuban PERUMAHAN TAMAN
AKASIA dan tetangga terdekat.
l.
Untuk menjaga keasrian dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib merawat
kebersihan taman dan merapikan pohon disekitar rumahnya.
m.
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar
dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak
mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
n.
Setiap warga tinggal di PERUMAHAN TAMAN AKASIA diwajibkan untuk
membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
o.
Bak Sampah rumah tangga harus tampak bersih dipandang dan DILARANG membuang
bungkusan sampah rumah tangganya ke bak sampah tetangga, di jalan-jalan, areal Ruko,
atau areal penghijauan (tanah fasum)
p.
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita
bohong (fitnah).
q.
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga
& mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran
sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
r.
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah
setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua PAGUYUBAN dan
Pengurus Paguyuban.
s.
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap
lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus paguyuban sebelum 1 x
24 jam (bisa lisan, surat, telp).
·
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di
saat tamu sedang berkunjung.
·
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari
Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
·
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
t.
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib
lapor pengurus paguyuban dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga
kebersihan lingkungan
u.
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan
penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk
selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi,
agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN
BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari
kerusakan.
BAB
IV
KEPENDUDUKAN
4.1 Warga yang Masuk dan
keluar ( bertempat tinggal ) PERUMAHAN TAMAN AKASIA baik pemilik rumah
maupun pengontrak diwajibkan melapor ke pengurus PERUMAHAN
TAMAN AKASIA
.
BAB V
MUSYAWARAH
a. Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga PERUMAHAN TAMAN AKASIA
b. Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan
routin per 2 bulan atau setiap ada masalah
yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
a. Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan Paguyuban,
yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
b. Pengurus Paguyuban
akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB
VI
PEMILIHAN
KETUA PAGUYUBAN
a. Calon
ketua Paguyuban adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama
serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon
ketua Paguyuban diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah
milik sendiri ( Non pengontrak ).
a. Masa
kepengurusan Paguyuban adalah minimal 2
(Dua) tahun.
b. Masa jabatan ( masa
kepemimpinan ) kepengurusan dapat sewaktu2 waktu mengalami perubahan sesuai dengan
kebutuhan yang akan diputuskan dalam musyawarah warga.
a. Pemilihan
ketua Paguyuban dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan
rahasia.
b. Setiap
Peserta Musyawarah memliki 1 (satu) suara
c. Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan Paguyuban
e. Tata
cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dewan pembina dan
Penasihat Paguyuban.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan
yang baru mulai berjalan apabila :
a. Adanya
serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas Paguyuban
dan inventaris Paguyuban
b. Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan
tugasnya.
7.3 Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang
melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan
oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib
menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.
BAB
VIII
TUGAS
KEPENGURUSAN
Bertanggung
jawab untuk :
a. Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b. Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan PAGUYUBAN.
c. Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana PAGUYUBAN
e. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir
masa jabatan.
Bertanggung
jawab untuk :
a. Membantu Ketua dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan
b. Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c. Pelaksanaan tugas dan
fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d. Melakukan pendataan
rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran
bulanan untuk keamanan dan kebersihan Paguyuban, dan lainnya.Dilakukan bersama
sekretaris dan lainnya.
e. Mengsosialisasikan
peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
Bertanggung
jawab untuk :
a. Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan
hasil musyawarah
f. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
Bertanggung
jawab untuk :
a. Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau
menjadi penghubung antara pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA dengan aparat
pemerintah diluar PERUMAHAN TAMAN AKASIA (eksternal khusus).
b. Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus PERUMAHAN TAMAN AKASIA maupun pengurus paguyuban
lain.
c. Membuat
dan mengelola sistem database kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d. Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
Bertanggung
jawab untuk :
a. Memimpin
aktivitas rutin Musholla Nur Hasanah PERUMAHAN TAMAN
AKASIA.
b. Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah
c. Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d. Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Seksi
kerohanian Non muslim (akan dibentuk menyusul) agar bisa
menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
8.7 SEKSI
KEAMANAN & KETERTIBAN
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar PERUMAHAN TAMAN
AKASIA.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
d. Membentuk sistem yang
bersifat insidential.
e. Melakukan
koordinasi dengan coordinator keamanan.
Bertanggung
jawab untuk :
a. Memberdayakan segala
kebutuhan warga PERUMAHAN TAMAN AKASIA
b. Memberdayakan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan
PERUMAHAN TAMAN AKASIA, seperti HUT RI dan lainnya.
BAB IX
9.1 Adalah fasilitas yang
dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas:
kesehatan, pendidikan, perbelanjaan dan niaga, peribadatan, rekresi/budaya,
olahraga dan taman bermain, pemerintah & pelayanan umum serta pemakaman
umum. Sedangkan Prasarana lingkungan meliputi jalan, saluran pembuangan air
limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari
Jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon,
kebersihan/pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
9.2 Kewajiban Pengelolaan FASUM/FASOS setelah Developer
melakukan penyerahan ke warga, tanggung
jawab sepenuhnya atas Fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab penuh di
pihak penghuni (Warga) dan Pemda.
9.3 Besarnya biaya pengelolaan FASUM/FASOS sesuai
dengan kebutuhan dianggarkan dalam anggaran bulanan Paguyuban yang ditentukan
dalam musyawarah Paguyuban dan warga tunduk dengan keputusan tersebut.
BAB
X
Hal-hal yang belum
diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari,
sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal 01 April 2015 ditetapkan untuk jangka waktu 2
(dua) tahun.
Ketua Paguyuban Perumahan
Taman Akasia
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
a. Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan
biaya administrasi secara sukarela.
b. Bagi
yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu
keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c. Seluruh
biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas PAGUYUBAN.
d. Biaya
lainnya yang berhubungan dengan Administrasi
a. Kas
PAGUYUBAN akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan
dilaporkan pada rapat tahunan.
b. Besar
kas PAGUYUBAN pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap
tahun melalui rapat seluruh warga.
a. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
4. PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu ketua PAGUYUBAN dan tetangga sekitarnya.
b. Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua PAGUYUBAN berhak
memberhentikan acara.
a. Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b. Warga
yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
§ Sakit
Rawat Inap (Relatif) Rp. 300.000,-
§ Meninggal Rp. 200.000,-
c. Alokasi
dana point a. dan. b. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat
kebijakan.
6. FASILITAS
SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b. Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan
norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c. Penggunaan
fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan
untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat
pengurus.
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan
menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti
membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai
jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja
bakti
8. PERUBAHAN
UNIT RUMAH / RENOVASI
a. Pada
tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang
memiliki akan tunggang.
b. Warga
yang melakukan Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis
tentang waktu/lamanya dan hal2 yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas
umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke
masing-masing warga.